TULISAN PEREKONOMIAN INDONESIA
Perkembangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
Disusun oleh :
Nama : Bryn Artha Patria
NPM
: 2821239
Kelas : 1EB20
Kelas : 1EB20
Fakultas Ekonomi - Akuntansi
Universitas Gunadarma
PERKEMBANGAN
MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA
Pendahuluan
Sumber
energi yang banyak digunakan untuk memasak, kendaraan bermotor dan industri
berasal dari minyak bumi, gas alam, dan batubara. Ketiga jenis bahan bakar
tersebut berasal dari pelapukan sisa-sisa organisme sehingga disebut bahan
bakar fosil. Minyak bumi dan gas alam berasal dari jasad renik, tumbuhan dan
hewan yang mati.
Sisa-sisa
organisme itu mengendap di dasar bumi kemudian ditutupi lumpur. Lumpur tersebut
lambat laun berubah menjadi batuan karena pengaruh tekanan lapisan di atasnya.
Sementara itu dengan meningkatnya tekanan dan suhu, bakteri anaerob menguraikan
sisa-sisa jasad renik itu menjadi minyak dan gas. Selain bahan bakar, minyak
dan gas bumi merupakan bahan industri yang penting. Bahan-bahan atau produk
yang dibuat dari minyak dan gas bumi ini disebut petrokimia. Dewasa ini puluhan
ribu jenis bahan petrokimia tersebut dapat digolongkan ke dalam plastik, serat
sintetik, karet sintetik, pestisida, detergen, pelarut, pupuk, dan berbagai
jenis obat.
ISI
Perkembangan
Minyak bumi dan Gas di Indonesia
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Saat ini dunia sedang mengalami “Krisis Energi”, sebuah istilah untuk
menyatakan tingginya harga minyak mentah dan komoditi energi lainnya
disebabkan oleh tidak imbangnya antara permintaan dengan penawaran. Hal ini
menyebabkan harga minyak mentah menjadi melambung di pasar Internasional dan
Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi melonjak tinggi di Indonesia yang berdampak
pada harga kebutuhan pokok menjadi tinggi.
Jika di cermati dari segi pemanfaatan bahan bakar
nasional, di Indonesia dominasi masih dipegang oleh minyak bumi, yaitu
sekitar 52,50%, diikuti batu bara 21,52% dan gas bumi 19,04%. Sisanya
dihasilkan oleh energi lain, seperti misalnya air dan panas bumi.
Jika merunut laporan Energy Information Administration, Indonesia termasuk salah satu
penghasil gas bumi yang cukup potensial.
Cadangan
Gas Bumi Terbesar di Dunia
*(trillion cu ft)
Sumber : Federal Government of United States, EIA,
Exxon, BP, Wikipedia, 2008.
Daftar
Ladang Gas Terbesar di Dunia
Sumber
: Federal Government of United States, EIA, Exxon, BP, Wikipedia, 2008
Konon, sumber energi gas bumi nasional mencapai 97,8
juta kubik. Dengan proved reserve
hingga kisaran 185 triliun cu ft., maka masih tersedia gas alam hingga 60
tahun s/d 70 tahun ke depan dengan catatan tingkat produksi pada kisaran 2,75
triliun cu ft./tahun. Sehingga tidaklah mengherankan pemerintah begitu ingin
melakukan konversi dari minyak tanah ke gas, inilah alasannya. Selain untuk
bahan bakar pembangkit listrik juga untuk keperluan bahan baku industri
petrokimia.
Pada acara pembukaan Konvensi Tahunan IPA ke 32
tahun 2008 di Plenary Hall, Jakarta Convention Centre pada hari Selasa 27 Mei
2008, dilakukan penandatanganan 6 (enam) kontrak jual-beli gas bumi domestik.
Total nilai kontrak mencapai USD578 juta. Penandatanganan dilakukan oleh
Kepala BP Migas R. Prijono dengan para pimpinan perusahaan produsen, penjual,
dan pembeli gas bumi untuk keperluan domestik.
Enam kontrak tersebut antara lain:
1. PT. Multi Daya
Prima Elektrindo untuk Independent Power Producer (IPP) Sako dengan PT.
Pertamina EP Region Sumatera Bagian Selatan. Kontrak berupa Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJGB);
2. PT. PLN untuk
kebutuhan pembangkit listrik di Sumatera bagian Utara, dengan TAC Pertamina
Glagah Kambuna. Kontrak berupa Head of
Agreement (HoA);
3. PT. PJB untuk PLTGU
Muara Tawar dengan PT. Pertamina EP. Kontrak berupa PJBG;
4. PT. Medco Methanol
Bunyu untuk Kilang Methanol Bunyu dengan Medco E&P Tarakan. Kontrak
berupa Short Term PJBG;
5. Vico untuk
keperluan fuel gas dengan TAC
Pertamina SEMCO, berupa Short Term PJBG;
6. PT. Pertiwi
Nusantara Resources dengan TAC Pertamina Glagah Kambuna dalam bentuk HoA.
Mencermati perkembangan kontrak-transaksi gas
nasional memang menunjukkan kecenderungan positif. Produksi Gas Pertamina
pun, boleh dibilang terus meningkat selaras dengan permintaan yang terus
meroket.
Produksi
Gas Pertamina
* dalam juta metrik kaki kubik/hari
** Pertamina – Eksplotasi & Pengolahan (EP)
Sumber : Pertamina, Mei 2008
Potensi gas yang masih begitu hebat, sebaiknya
dikelola secara bijaksana, jangan sampai sumber daya alam semacam itu lebih
dinikmati oleh bangsa lain, sementara kesejahteraan rakyat seolah-olah
terpinggirkan.
Produksi
dan Konsumsi Gas Bumi 2000 – 2007
|
Perkembangan
tata kelola migas tahun 2008-2012 di Indonesia
PSC Generasi Keenam: 2008-skrg: POD Basis, dana ASR dalam escrow account, LCCA, Subsequent Petroleum Discovery, persyaratan perpanjangan jangka waktu eksplorasi dipertegas, penurunan pajak penghasilan mengikuti UU No.36 Tahun 2008
Perubahan pertama-2009: untuk WK GMB diperkenalkan Handling production sebelum POD
Perubahan Pengelolaan Migas Pasca Reformasi
Setelah Reformasi politik terjadi di Indonesia tahun 1998, perubahan pengelolaan migas berubah menjadi sangat berbeda.
Pada tanggal 23 Nopember 2001 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana yang menjadi dasar pertimbangan diundangkannya Undang-Undang tersebut adalah sudah tidak sesuainya lagi UU No. 44 Prp. Tahun 1960 dengan perkembangan usaha pertambangan migas baik dalam taraf nasional maupun internasional. UU 22/2001 ini terutama merubah sisi downstream atau hilir menjadi terbuka utk perusahaan asing dari luar negeri.
Perubahan yang terjadi pada UU Migas 22/2001 ini dapat disarikan terlihat dibawah ini.
Gambar 6. Perubahan perundangan dalam pengelolaan migas sejak Indische Mijnwest (IMW, UU Prp 44/tahun 1960 dan UU 22/2011.
Yang paling utama dalam pembaharuan pengelolaan migas ini adalah pengalihan pengelolaan migas dalam Kuasa Pertambangan dari Perusahaan Negara PERTAMINA kepada pemerintah.
Gambar 7. Pengaturan pengelolaan Migas dalam UU No 22 tahun 2001.
Salah satu hal utama sebagai konsekuensi pengesahan UU 22/2001 ini adalah perlu dibentuknya adanya Badan Pelaksana (dibentuk BPMIGAS) dan Badan Pengatur (dibentuk BPHMIGAS) serta perubahan bentuk PERTAMINA menjadi persero. PERTAMINA bukan lagi sebagai perusahaan pengelola dan pemegang kuasa pertambangan. Dalam kegiatan hulu PERTAMINA akan menjadi perusahaan yang diberlakukan seperti perusahaan-perusahaan kontraktor. Dan akhirnya PERTAMINA juga mendandatangani KKKS dengan MIGAS pada tanggal 17 September 2005.
Dalam hal produksi nasional, BPMIGAS menjadi badan negara yang mengelola produksi atas bagihasil di lapangan-lapangan yang dikelola oleh kontraktor (KKKS).
Tantangan : Eksplorasi sebagai satu-satunya cara meningkatkan produksi.
Gambar 8. Tantangan Eksplorasi di Indonesia terutama di Indonesia Timur dengan kemungkinan terdapatnya gas di daerah laut dalam.
Penemuan-penemuan gas setelah tahun 1990 banyak dijumpai di Indonesia Timur. Tentusaja daerah ini sulit untuk dikembangkan dengan cepat. Namun setelah diundangkan UU Migas 22/2001 ini penemuan migas ini menjadi sangat menurun. Hanya penemuan lapangan-lapangan kecil yg dijumpai dan banyak yang sangat marjinal untuk dikembangkan secara ekonomis.
Kok Indonesia Timur ketinggalan dalam eksplorasinya ya Pakdhe. Padahal Indonesia Timur banyak potensinya.”
“Kalau lautdalam dan daerah susah dijangkau tentunya juga tidak menjadi prioritas, Thole. Tugas pemerintah salah satunya harus mampu menggerakkan kegiatannya ke arah sana”
Perlu dana eksplorasi migas dari APBN.
Didalam pengusahaan migas untuk menjamin ketersediaan serta kesinambungan produksi maka usaha eksplorasi-lah yang merupakan satu-satunya cara untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi. Permasalahan yang sering dijumpai investor dalam usaha penemuan minyak (eksplorasi) ini terutama tumpang tindih lahan, tumpang tindih aturan ( ESDM – KEHUTANAN – PERIKANAN – KELAUTAN- PERHUBUNGAN), keterbatasan data, serta sulitnya akses dan minimnya infra struktur.
Lemahnya niat pemerintah dalam usaha peningkatan produksi dengan usaha eksplorasi ini tercermin pada minimnya dana Plow Back (yaitu dana untuk kebutuhan eksplorasi migas yang diperoleh dari keuntungan usaha eksplorasi itu sendiri). Dari penerimaan Negara Dari Sektor Migas Sebesar 28% hanya diberikan Plow Back Migas 0,07% Dari Penerimaan Sektor ESDM Tahun 2011. Rata-rata perusahaan migas akan mengeluarkan 10-20% anggarannya untuk usaha eksplorasi (pencarian lapangan baru).
Dalam dunia eksplorasi termasuk eksplorasi migas, “data geologi” yang menjadi bahan dasar untuk kegiatan eksplorasi merupakan “soft infrastrcuture“. Pengambilan data baru oleh pemerintah yang diambil dari dana APBN perlu ditambah untuk membantu serta mempercepat usaha eksplorasi, dimana nantinya akan membantu menjamin ketersediaan energi migas dimasa mendatang. Dengan cara investasi seperti inilah perusahaan dapat bertahan bahkan meningkatkan produksinya. Semestinya negara (pemerintah) juga memberikan batuan akselerasi waktu dalam melakukan usaha eksplorasi dengan memberikan dana belanja untuk penyediaan dan akuisisi data baru untuk melakukan penelitian sebagai bagian dari perbaikan infrastruktur eksplorasi.
Penutup
Indonesia yang memiliki kekayaan yang
sangat melimpah ini sebenarnya sudah disadari oleh para the founding fathers
kita, yaitu mereka menuangkannya dalam UUD 1945 Pasal 33 “Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”
Namun nampaknya amanah para founding
fathers itu kini telah diselewengkan oleh para pemimpin negeri ini. Kekayaan
yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, hanya menjadi klise.
Buktinya pemerintah menerbitkan UU No 22 tahun 2001 yang di dalamnya banyak
penyimpangan. Maka untuk solusi yang harus dilakukan oleh pemerintah saat ini
adalah merevisi UU No 22 tahun 2001 tersebut, dan mengembalikan kewenangan
penuh negara atas sumber daya alam yang dimiliki, dan membatasi
perusahaan-perusahaan asing yang berada di Indonesia.
Daftar
Pustaka :




